TUGAS POKOK DAN FUNGSI JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan ketata usahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.