Monday, May 25, 2026

VISI
Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang dimaksud dengan Visi adalah Rumusan Umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang disusun secara rasional, singkat, padat, mudah di pahami, mudah di
ingat dan realistis/ fleksibel.
Visi Kejaksaan RJ Tahun 2020-2024 adalah : KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA YANG ANDAL, PROFESIONAL, INOVATIF DAN BERINTEGRITAS
DALAM PELAYANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK
MEWUJUDKAN VISI DAN MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN:
“INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN
BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG”.

MISI
Misi Kejaksaan Republik Indonesia 2020-2024 adalah:
1.Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI; (Misi
Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1)
2.Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; (Misi
Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8)
3.Meningkatkan Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
(Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6)
4.Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara
Tindak Pidana; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6 dan 7)
5.Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara; (Misi Presiden dan
Wakil Presiden Nomor 6,7 dan 8)
6.Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). (Misi
Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1 dan 8)

Skip to content