Penangkapan DPO Terpidana Mafia Tanah Usai Buron Sembilan Tahun

0
429

Selasa, 10 Maret 2026 – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama KYT, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan identitas sebagai berikut :

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun yang melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana dilakukan penangkapan pada  pukul 18.30 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya, terhadap terpidana KYT akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum  di Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Posisi Singkat :      

Bahwa Terpidana telah membuat surat palsu berupa surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pejagalan Raya No. 93 Rt. 002 / 005 Kel. Pekojan Kec. Tambora, Jakarta Barat tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual ESJ dengan pembeli an. KYT. Surat perjanjian jual beli tersebut oleh Terpidana diantaranya dengan merubah luas objek jual beli yang sebenamya 78 m2 menjadi 278 m2. Kemudian surat perjanjian jual beli yang diduga palsu tersebut digunakan Terpidana untuk mengurus Sertipikat di kantor BPN Jakarta Barat. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebab dengan bertambahnya luas tanah Terpidana tersebut mengakibatkan tanah milik Korban yang ada disekitar lokasi tersebut masuk menjadi milik Terpidana, kemudian Korban datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here