Persidangan Perkara Tindak Pidana Narkotika atas Nama Terdakwa ADAM HAZIQ BIN WILLI dan MOHD DANIEL IKWAN MAULA BIN MOHD NUR ISKANDAR SYAH ABDULLAH

0
142

Pada hari ini Senin tanggal 09 Maret 2026, telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa ADAM HAZIQ BIN WILLI dan MOHD DANIEL IKWAN MAULA BIN MOHD NUR ISKANDAR SYAH ABDULLAH yang masing-masing terdakwa merupakan Warga Negara Asing kewarganegaraan Malaysia yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa MOHD DANIEL IKWAN MAULA MOHD NUR ISKANDAR SYAH ABDULLAH dan terdakwa ADAM HAZIQ BIN WILLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa denganPIDANA MATI.

Tuntutan pidana mati tersebut sekaligus menjadi yang pertama diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Tahun 2026 terhadap warga negara asing. Dalam proses persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turut membantu dan memberikan dukungan serta supervisi dalam jalannya persidangan, sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dengan keterlibatan terdakwa yang merupakan warga negara asing, perbuatan tersebut diindikasikan sebagai upaya jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah NKRI.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here