Sehubungan dengan Pengumuman Pembagian Ganti Rugi kepada Korban KSP Indosurya Tahap I, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama LPSK membuka layanan pengaduan terkait perbaikan nomor rekening penerima, penilaian kerugian, serta data korban.
🗓️ Periode Pengaduan: 27 Oktober 2026 s.d. 13 November 2026 (14 hari kerja)
Ketentuan Pengaduan:
Hanya diperuntukkan bagi korban yang telah melakukan pendaftaran tahap I pada periode 28 Juli – 25 September 2025.
Menyampaikan surat permohonan perbaikan data kerugian korban yang ditujukan kepada Ketua LPSK (diunggah melalui tautan pengaduan dan dikirimkan via Hotline).
Hotline Pengaduan WhatsApp: 081119782457 (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB).
Mengisi data korban melalui tautan berikut: https://bit.ly/LinkPerbaikanDataKorban.
⚠️ PERHATIAN & WASPADA PENIPUAN!
Seluruh layanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
Tahapan pendaftaran dan verifikasi telah DITUTUP. Harap berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan LPSK, Kejaksaan, atau pihak bank dengan dalih biaya pendaftaran, pencairan, administrasi, pajak, atau alasan lainnya.



