Dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dengan Terpidana HENRY SURYA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ini disampaikan kepada para korban/pihak yang berhak bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan proses pembagian aset yang telah berhasil dipulihkan dan telah berbentuk uang kepada para korban sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.



