
Pada Kamis, 11 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan pembatalan perkawinan antara WNI dan WNA asal Arab Saudi.
Sidang ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Penggugat, yang bertindak berdasarkan kuasa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., dan diwakili oleh Kasi Datun, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta Tim JPN. Turut hadir Kepala KUA Cengkareng sebagai Turut Tergugat, sementara kedua Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori yang berdomisili di Arab Saudi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Membatalkan pernikahan Tergugat I & II yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2024 di Ruko Aini Tour and Travel, Pasar Rebo
- Menyatakan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan KUA Cengkareng tidak mempunyai kekuatan hukum
Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum, maka putusan menjadi inkracht dan Kejaksaan akan menindaklanjuti pembatalan administrasi akta nikah yang bersangkutan, sekaligus memastikan hak-hak hukumnya dipulihkan.





