Penyerahan Narapidana WNA atas nama Siegfried Mets

0
588

Pada hari Senin, 08 Desember 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Intelijen, melaksanakan penyerahan Narapidana Warga Negara Asing atas nama Siegfried Mets, Warga Negara Belanda, yang telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1443 K/Pid.Sus/2009 yang pada inti amarnya berbunyi “menyatakan Terdakwa Siegfried Mets Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Psikotropika Golongan I secara terorganisasi, menghukum terdakwa dengan pidana mati”.

Penyerahan terpidana tersebut menjadi tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi serta bagian dari kerja sama penegakan hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan terpidana kepada pejabat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DKI Jakarta untuk proses pemindahan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mewakili Jaksa Diseluruh Indonesia akan terus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.

cc/admin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here