Persidangan Teddy Minahasa Putra Agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU.

0
123

Pada hari Kamis, 30 Maret 2023 pada pukul 09.30 WIB yang bertempat di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadiri persidangan Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Teddy Minahasa dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU

Bahwa pada pokoknya JPU Menuntut terdakwa TM yaitu :

  1. Menyatakan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan Pertama kami ;
  2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) dengan pidana hukuman mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
  3. Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah)

Bahwa Sidang selesai pukul 14.00 wib dengan aman dan lancar dan akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 13 April 2023 agenda sidang yaitu Nota Pembelaan dari PH dan Terdakwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here