Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah dilaksanakan tahap II tindak pidana cukai dengan tersangka An. SO.
terdakwa telah melakukan tindak pidana bidang cukai dengan cara menawarkan,menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak
dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan berupa Rokok berbagai jenis dan merek sejumlah 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) = 2.849.760 (dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





