Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian Sepeda dengan Restorative Justice
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan restorative justice terkait tindak pidana pencurian sepeda lipat yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah. Dalam kasus itu, tersangka disangkakan dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Proses restorative justice disaksikan oleh korban, tokoh masyarakat, dan tersangka yang berakhir degan senyuman bagi kedua belah pihak,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian Lingga mengatakan, tujuan tersangka melakukan pencurian sepeda tersebut karena ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada putrinya yang berumur 2 tahun. Saat ini, anaknya itu sedang mengalami sakit. “Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namum pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban perbuatan tersangka diketahui sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban,” tuturnya.
tujuan tersangka melakukan pencurian sepeda tersebut karena ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada putrinya yang berumur 2 tahun.





