
Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 , berdasarkan kuasa dari Bapak Hendri Antoro,SAg, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Tim JPN yang diwakili oleh Anggara Hendra Setya Ali,SH,MH,LL.M. selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah mendaftarkan Gugatan Pembatalan Perkawinan terhadap salah seorang WNI yang menikah dengan Warga Negara Asing. Adapun gugatan tersebut diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI tersebut. Setelah diteliti didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan Pasal 22 menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Selain itu dalam Pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa : “Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri” di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Hendri Antoro, SAg, SH,MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan tersebut saat ini telah teregistrasi di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan kini tinggal menunggu agenda persidangannya.





