Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Lainnya yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap

0
490

Rabu tanggal 07 Mei 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Gedung Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Lainnya yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, rokok ilegal, celurit, uang palsu, obat-obatan tanpa izin edar, kosmetik dan barang barang lainnya terkait dengan tindak pidana lain. Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penyidikan dan penuntutan yang telah selesai dan memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diselesaikan secara tuntas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here