Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU, Dkk yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI Tahun 2009 yang bertempat di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II No. Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diwakili, Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil, SH.,MH , menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pukul 16.00 wib berjalan dengan lancar dan aman
Home Tentang Kejari pemusnahan barang bukti putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt





