Restoratif Justice antara tersangka AP dengan korban MF

0
92
Restoratif Justice antara tersangka AP dengan korban MF

Rabu, 5 Juni 2024, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Badrut Tamam, SH.,MH didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi PB3R dan Jaksa Penuntut umum melaksanakan ekspose Restoratif Justice antara tersangka AP dengan korban MF.
Ekspose perkara ini dilakukan melalui media daring zoom meeting. Kedua pihak berhasil diperdamaikan mengingat barang bukti berupa 1 unit handphone masih dalam keadaan utuh tanpa kerusakan dan
siap dikembalikan kepada sakasi korban MF. Dan saksi telah memaafkan dan sudah berdamai dengan tersangka dengan pertimbangan keadaan ekonomi tersangka.
Kesepakatan perdamaian ini menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Pertimbangan lainnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana akibat desakan ekonomi.
Keberhasilan ini diharapakan dapat menjadi contoh positif dalam menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penegakan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here