Persidangan Dody Prawiranegara Agenda Pembacaan Tuntutan

0
128

Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 10.30 WIB bertempat di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dilaksanakan pengamanan persidangan atas nama terdakwa Doddy Prawiranegara dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU

isi Tuntutan JPU terhadap terdakwa DODY PRAWIRANEGARA yaitu sebagai berikut :

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Menyatakan Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi SYAMSUL MA`ARIF dan saksi LINDA PUJIASTUTI alias ANITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan Pertama;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA selama 20 Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar) rupiah Subsidair 6 (enam) bulan kurangan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;

Sidang dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 dengan agenda Pledoi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here