Ekspose Perkara Berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka SUTRISNO, RIALDI, MALIK 

0
56
Ekspose Perkara Berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka SUTRISNO, RIALDI, MALIK

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 telah melaksanakan ekspose perkara berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka SUTRISNO, RIALDI, MALIK yang telah melakukan tindak pidana Penipuan.

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Angka 1 dan dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya hukum sehingga dapat mencegah atau mengupayakan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here