Rabu, 24 April 2024, pukul 09.00 Wib, bertempat di ruang MH. Thamrin Lt.2 gedung B Walikota Jakarta Barat, telah dilaksanakan Sidang Tipiring sebanyak 20 warga yang melanggar Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dihadiri oleh :
1. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Kasatpol PP tingkat Walikota Jakarta Barat
3. Jaksa dan Staf pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
4. Korwas Polda Metro Jaya
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, mengatakan, sidang tipiring yang baru pertama kali digelar tahun 2024, ini merupakan hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.
“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat.
Sidang tipiring yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyidangkan sebanyak 20 pelanggar. Jenis pelanggar diantaranya, pelanggar perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha.
“20 pelanggar yang disidang meliputi 6 tertib peran serta masyarakat, 8 tertib tempat usaha tertentu, 3 tertib jalan, 2 tertib sosial dan 1 tertib bangunan. Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta,” Jelasnya.
Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 29 juta. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sidang yustisi tersebut semoga bisa menimbulkan efek jera untuk warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.





