
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice atas tindak pidana PENCURIAN
Dengan nama tersangka ENGGA ALIAS ENGGA BIN MATSANI yang melanggar Pasal 362 KUHP, dengan kasus posisi yaitu Tersangka di hubungi oleh ibu tersangka agar pulang karena bapak tersangka sedang kambuh penyakitnya. Saat berjalan melintas di kontrakan, tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio yang terparkir di teras yang kuncinya masih menggantung di sepeda motor. Karena melihat situasi kontrakan yang sepi, tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada sdr. LEON seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tersangka melakukan perbuatannya tersebut karena membutuhkan biaya pengobatan bagi kedua orangtuanya yang sedang sakit. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka ENGGA ALIAS ENGGA BIN MATSANI dengan pihak korban KASMATI, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan.
Jakarta, 02 Agustus 2023
An. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat
Ttd.
LINGGA NUARIE, SH.,MH




