
Pada hari Rabu, 02 Agustus 2023 – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice atas tindak pidana PENIPUAN dengan nama tersangka RAHMAN ISHAK Bin RONI ROZAILI dan tersangka RIDWAN ARIFIN Bin TONI SALIM yang melanggar Pasal 378 KUHP, dengan kasus posisi yaitu Tersangka RAHMAN ISHAK Bin RONI ROZAILI bersama tersangka RIDWAN ARIFIN bin TONI SALIM yang sedang mengendarai motor melihat korban MUHAMAD NIKI JULIANSYAH sedang bermain HP. Selanjutnya kedua tersangka mendekati korban dan mengatakan meminjam HP untuk menghubungi teman. Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphonenya. Pada saat handphone diserahkan, tersangka RAHMAN ISHAK Bin RONI ROZAILI yang duduk dibelakang sepeda motor memberi kode dengan mencolek tersangka RIDWAN ARIFIN Bin TONI SALIM agar segera kabur.
Bahwa tersangka RAHMAN ISHAK Bin RONI ROZAILI melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi 1 (satu) anaknya dan tersangka RIDWAN ARIFIN Bin TONI SALIM mempunyai anak yang masih berumur 2 (dua) tahun dan tersangka tinggal di sebuah kontrakan yang sudah menunggak 3 (tiga) bulan . Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban MUHAMAD NIKI JULIANSYAH, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan.
Jakarta, 02 Agustus 2023
An. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat
Ttd.
LINGGA NUARIE, SH.,MH




